Dipukul Kayu Serta Kaki dan Tangan Diikat, Korban Sempat Minta Maaf, RD Buang Pelajar SMP Dibegal ke Sungai
KRONOLOGIS: Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menjelaskan kronologis pembegalan disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka RD terhadap pelajar SMP Rifki Rifaldi. -FOTO: ABDUl HALID/SUMEKS -
Sehingga Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hamsal berangkat ke Sanga Desa. Berhasil mengamankan tersangka, Jumat, 5 April 2024. “Saat itu juga pelaku mengakui perbuatannya. Lalu dia dibawa ke Mapolres OKU Timur," katanya.
Kapolres menegaskan, tersangka RD yang masih anak umur 15 tahun itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Sebab di sini juga ada pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia, karena yang bersangkutan ingin menguasai barang-barang korban,” jelas Agung.
Agung merincikan, ancaman masing-masing pasal yang diterapkan. “Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti kendaraan korban yang sempat dikuasai oleh tersangka," katanya. Seperti motor korban yang ditinggalkan di sebuah masjid sekitar TMP Palembang lebih kurang 3 hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rifki Rifaldi (13), pamit pergi hendak mengantarkan takjil untuk kakeknya, dan berganti pakaian ke rumahnya. Dia mengendarai motor Beat Sreet silver, Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebab sepulang sekolah, langsung membantu ibunya berdagang. Korban membawa kunci rumah kontrakan. Korban sempat mengantar takjil dan berganti pakaian, baru pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor.
Ternyata dia bertemu tersangka dan pergi bersama, sejak itu tidak pulang-pulang lagi dan tidak ada kabarnya. Sampai akhirnya ditemukan jasadnyamengapung di aliran sungai Pasipatan, anak Sungai Komering, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Jumat pagi, 29 Maret 2024.