https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Target Pajak Jadi Rp1,2 T

*PBB-BPHTB Naik Signifikan

PALEMBANG - Capaian pajak yang baik di tahun lalu membuat target tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari 11 item pajak rata-rata targetnya naik dan yang terbesar tetap PBB-BPHTB. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, jika tahun lalu target pajak sebesar Rp1,070 triliun di APBD 2022 dan menjadi Rp1,080 triliun di APBD Perubahan, maka tahun 2023 targetnya mengalami kenaikan. "Untuk tahun ini target kita sebesar Rp1,2 triliun," terangnya, kemarin (8/1).

Dari setiap item pajak yang dikelola BPPD, kata dia, semuanya mengalami kenaikan mulai dari pajak hotel sampai BPHTB. Berdasarkan data BPPD Kota Palembang, target pajak hotel tahun ini sebesar Rp75 miliar naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp60 miliar. “Untuk pajak restoran Rp195 miliar naik dari tahun lalu yang Rp180 miliar, pajak hiburan Rp37, 5 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp28,750 miliar,” terangnya lagi.

Selanjutnya pajak reklame Rp32 miliar naik tipis dari sebelumnya Rp30 miliar, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non) PLN masih kosong, sedangkan tahun sebelumnya Rp6,950 miliar. Pajak penerangan jalan sumber lain Rp250 miliar tahun 2023, naik dari 2022 yang sebesar Rp235,5 miliar. BACA JUGA :Monsun Asia Aktif, Pola Angin Konvergen Baca juga : Sejarah Berdirinya Monpera Palembang, Banyak Koleksi Terkait Perang 5 Hari 5 Malam Disana

Untuk pajak parkir Rp30 miliar naik dari sebelumnya Rp24, 5 miliar, pajak air tanah Rp57 juta tetap sama seperti tahun lalu, begitupun dengan pajak sarang burung walet yang masih tetap di Rp180 juta,  pajak mineral bukan Logam dan batuan juga tidak naik di Rp2 miliar.

Sedangkan untuk item pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB yang menjadi item pajak memiliki kontribusi tertinggi mengalami kenaikan cukup signifikan. "Target PBB kita tahun ini sebesar Rp304 miliar, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp264 miliar, dan BPHTB Rp314 miliar dari sebelumnya Rp248, 4 miliar," pungkasnya.

Sementara sejumlah Wajib Pajak (WP) berharap ada keringan pajak yang diberikan Pemkot Palembang di tahun ini, terutama untuk pajak hiburan. “Kita tetap berharap ada keringanan pajak di 2023 seperti tahun sebelumnya saat terjadi pandemi Covid-19,” ujar Husni, salah satu pengusaha hiburan di Metropolis. Karena memang kondisi belum terlalu pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Insentif ini tak lain supaya industri hiburan semakin bergairah dan harga yang dikenakan semakin kompetitif ke pelanggan. Kita berharap Pemkot Palembang bisa mengkaji target supaya dapat lebih ringan di sektor hiburan,” pungkasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan