Pemerintah Pastikan PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Pastikan PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi-Foto: Kemendikbud-

Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut adalah daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat

BACA JUGA:CEK! Inilah Batas Usia Pensiun dan Insentif Bagi PPPK Saat Masa Purnabakti, Dapat 2 Jaminan Sekaligus!

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:Resmi dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 Instansi Daerah, PNS PPPK Wajib Baca!

BACA JUGA:Hasil Rakor ASN: BKN Pastikan PPPK Bisa jadi PNS, Kriterianya Sebagai Berikut

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan