Pemerintah Pastikan PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah Pastikan PPPK Dapat Bonus Akhir Tahun, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi-Foto: Kemendikbud-
Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut adalah daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:
Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
BACA JUGA:Hasil Rakor ASN: BKN Pastikan PPPK Bisa jadi PNS, Kriterianya Sebagai Berikut
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500