https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menangis Haru, Bisa Lebaran Bersama Keluarga

HARU : Mantan Dirut PTBA Milawarma serta petinggi PTBA dan PT SBS lain tampak memeluk keluarga mereka dengan perasaan haru usai divonis bebas, kemarin (1/3).-foto : nanda/sumeks-

Bebas, 5 Mantan Petinggi PT BA dan PT SBS Tak Terbukti Bersalah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PTBA divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan, mereka tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa yang divonis bebas yakni Milawarma, Nurtina Tobing, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan. Diketahui, Milawarma selaku mantan Dirut PTBA sebelumnya dituntut JPU selama 19 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurang. 

Kemudian terdakwa Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA), sebelumnya dituntut pidana 19 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurang.

Tjahyono bahkan tuntutannya ditambah harus bayar uang pengganti Rp162.466.152.401,00, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau hasil lelang tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan.

BACA JUGA:TOK! 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas

BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Tersangka Ke-16 Dugaan Korupsi Rp271 T. Ini Perannya

Lalu, terdakwa Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA) dituntut pidana 18 tahun dan 6 bulan penjara. 

Sementara Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Namun, vonis hakim bikin semua tuntutan JPU ambyar. Kelima mantan petinggi PTBA dan PT SBS itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider.

"Mengadili, membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan dari segala tuntutan," tegas ketua majelis hakim saat bacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” tambah ketua majelis hakim.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Jaksa Sebut PT SBS Habis Untuk Bayar Hutang, Tidak Ada Deviden Disumbangkan

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Sumsel Dituntut Berbeda, 1 Tersangka Diproses Setelah Tahapan Pemilu Selesai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan