Curang, Dispenser Dexlite Diisi Bio Solar, Polda Sumsel Tangkap Manager-Pengawas SPBU
EKSPOSE: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo ekspose kasus penyelewengan BBM Subsidi libatkan ‘orang dalam’ SPBU Talang Padang Muara Enim, kemarin.-foto : kemas/sumeks-
Akhirnya keduanya mengakui, mengetahui dan memerintahkan driver mobil tangki Pertamina memasukkan BBM subsidi bio solar ke tangki SPBU BBM non-subsidi Dexlite. “Tujuannya untuk mengambil keuntungan yang lebih besar, itu modusnya,” imbuh Bagus.
Dengan mobil pengisian di dispenser Dexlite, maka dijual dengan HET Rp14.900 per liter. Padahal berisi bio solar yang HET-nya Rp6.800 per liter. “Tapi bagi pelaku-pelaku yang sudah paham dan biasa melangsir, dijual Rp8.500 per liter. Tidak perlu mengantre, dan barcode MyPertamina,” papar Bagus.
Dari pengakuan Hdn, untuk sekali pengangkutan 2.000 liter mereka bisa menangguk keuntungan sekitar Rp2 juta. “Kalau hitung-hitungan kita, keuntungan bisa lebih dari itu. Ada potensi kerugian negara yang besar," cetus Bagus.
Karena itu, manager SPBU dan pengawas lapangan SPBU itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul 2 pengendara mobil dan 1 operator SPBU sebelumnya. “Empat orang kami lakukan penahanan, satu orang kami bantarkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatannya,” aku Bagus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menambahkan tersangka yang dibantarkan penahanannya itu karena harus menjalani kemoterapi. “Modusnya para tersangka ini menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ulasnya.
BACA JUGA:Tim Pidsus Polres OKU Memeriksa Alat Dispenser BBM di SPBU, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Polres Prabumulih Berhasil Mencegah Penimbunan BBM Saat Sidak SPBU
Dengan adanya kerjasama pelangsir dengan pihak SPBU, maka tidak perlu lama-lama mengantre dan tidak menggunakan barcode MyPertamina lagi. “Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No.22 Tahun 2022 tentang Migas dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.
Sunarto menyampaikan, Polda Sumsel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perduli dengan penyimpangan BBM subsidi, dan menginfirmasikan ke aplikasi Banpol Polda Sumsel. “Sehingga bisa kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya. Tentu dengan ini menyelamatkan kerugian negara, dan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai program pemerintah,” ulas alumni Akpol 1992 itu.
Terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan terkait penangkapan oleh Polda Sumsel di SPBU Talang Padang, Polres Muara Enim akan melakukan aktisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Kami bekerja sama dengan Disperindag Muara Enim untuk secara berkala uji tera terhadap BBM yang dijual di SPBU yang ada di Kabupaten Muara Enim. Karena disperindag yang mempunyai alat tersebut," sebutnya.
BACA JUGA:Investigasi dan Kuras Tangki Minyak Tercampur Air, Tutup Sementara Operasional SPBU 24.316.51 Megang
BACA JUGA:Gawat, Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Solar Tercampur Air di SPBU Megang, Ini Penyebabnya
Di lingkup Polres Muara Enim dan polsek jajarannya, juga akan melakukan pengawasan terhadap setiap SPBU yang ada di wilayahnya masing masing. "Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi ini," harapnya.
Karena itu dia mengimbau kepada pemilik SPBU untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap pegawainya, terkait dengan BBM yang dijual kepada konsumen. "Kami juga akan melakukan pengawasan, terlebih apabila ada hal hal yang mencurigakan termasuk menindaklanjuti laporan yang masuk," pungkasnya. (kms/way/air)