Bisa Jalankan Visi-Misi, Program Lebih Baik

--

BACA JUGA:DPR Janji Sahkan Revisi UU Desa

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari 26 itu ada 7 poin penting.

Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. “Terakhir ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” terang Supratman.(way/uni/bis/eno/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan