Bisa Jalankan Visi-Misi, Program Lebih Baik

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdapat 26 poin perubahan dalam revisi UU Desa yang telah disahkan DPR RI menjadi UU, Kamis (28/3) lalu. salah satu poin pentingnya, tentang masa jabatan kepala desa (kades). Dari semula masa jabatan 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Para kades di Sumsel pun angkat bicara tenteng disahkannya berbagai perubahan dalam revisi UU Desa itu. Kepala Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim, Suluhudin  mengucapkan terima kasih dengan DPR RI dan pemerintah. "Dengan ada tambahan jabatan kades dari 6 tahun memjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua periode, memungkinkan kades dapat menjalankan visi dan misi lebih luas dan maksimal," ujarnya. 

Yang penting niat dan tujuan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Dengan masa jabatan 8 tahun, bisa membuat program jangka panjang," terang Suluhudin. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muara Enim, Rachmat Noviar mengatakan, pihaknya sebagai aparatur di bawah akan patuh dan menjalankan UU itu.

Dia mengaku belum tahu apakah masa jabatan kades sekarang bisa secara otomatis diperpanjang atau tidak. "Biasanya ya ex officio karena masa jabatan kades di Muara Enim ini rata-rata sama, paling beda dua tahunan," terangnya. 

BACA JUGA:Ketua Apdesi Musi Rawas Utara Apresiasi Pengesahan UU Desa: Perubahan Signifikan dalam Pembangunan Lokal

BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Harapan Mendagri Tito

Terpisah, Kades Lingkis Kecamatan Jejawi OKI, Supianto menanggapi positif ketok palunya revisi UU Desa. “Masyarakat dan pemerintah desa bisa berbuat lebih banyak lagi di desa mereka masing-masing.

"Benturan dengan masyarakat pascapilkades butuh waktu lama membaik," bebernya. Dengan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, bakal banyak pembangunan desa yang bisa dituntaskan.

"Hanya saja kami masih menunggu bagaimana nanti teknisnya dan kapan pemberlakuannya,"imbuhnya. Kabid Pemerintah dan Kelembagaan Dinas PMD OKI, Rudi Irawan menjelaskan, baru mendapat informasi revisi UU disahkan. "Kami masih  menunggu surat edarannya,"ucapnya.

Kata dia, pada 2025 akan ada Pilkades. “Bagaimana kades yang jabatannya berakhir 2025. Apakah jabatan kades sekarang diperpanjang?,” ucapnya. Kades Karang Dapo OKU, Martinawati menyebut, perpanjangan masa jabatan  memang harapan para kades. Meski periode boleh menjabat berkurang, tapi dalam satu masa jabatan jadi lebih lama.

Sisi positifnya, kades diharapkan bisa lebih banyak waktu untuk bekerja bagi  kepentingan masyarakat. “Kita masih menunggu, apakah ini sudah berlaku untuk kades yang saat ini menjabat atau belum,” ucapnya. 

Kades Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Lawang, Libraco, menyambut baik disahkannya revisi UU Desa menjadi UU. Dengan bertambah nya masa jabatan, kades diharap lebih maksimal bekerja memajukan desa yang dipimpinnya. 

BACA JUGA: Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan