https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buat Pak RT dan Pak RW, Pemkot Palembang Rencanakan Kenaikan Insentif, Berapa Jumlahnya? Simak

Buat Pak RT dan Pak RW, Pemkot Palembang Rencanakan Kenaikan Insentif, Berapa Jumlahnya? Simak -Foto: Agustina-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sedang mengkaji kemungkinan kenaikan insentif bagi para RT dan RW di wilayah tersebut. Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si, mengungkapkan bahwa secara anggaran, jika ada peningkatan insentif untuk para RT dan RW, pendapatan kota Palembang masih mampu memenuhinya.

"Saya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang untuk melakukan perhitungan dan evaluasi yang komprehensif, baik dari segi anggaran maupun regulasinya," ujarnya saat melakukan acara halal bi halal bersama RT/RW dan tokoh masyarakat di kecamatan Alang - Alang Lebar di Pinewood Cafe Komplek Citra Grand City, pada Senin (29/4).

Dewa menjelaskan bahwa jumlah RT dan RW di kota Palembang mencapai sekitar 5 ribu, dan jika terjadi kenaikan insentif, diperkirakan akan dibutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar per tahun.

"Jumlah ini cukup wajar mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang yang mencapai lebih dari 2 triliun, ditambah lagi dengan pembagian pendapatan dari provinsi," tambahnya.

BACA JUGA:Suka Cita Rayakan HUT Dewa Siong Te Kong

BACA JUGA:Halo Warga Palembang, Ratu Dewa Ajak Ramaikan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Semi Final Piala Asia U-23 di BKB

Dalam konteks peran penting ketua RT/RW yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, Pj. Walikota Palembang juga menekankan pentingnya memberikan bantuan administratif dan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami siap memberikan layanan jemput bola dari dinas kependudukan dan kesehatan untuk keperluan masyarakat," katanya.

Saat ini, insentif yang diterima oleh RT/RW di kota Palembang adalah sebesar Rp600 ribu per bulan.

BACA JUGA:Tunjukkan Spiritmu! Yuk, Nobar Indonesia vs Uzbekistan di GRAHA PENA SUMATERA EKSPRES GRUP, Betabur Doorprize!

Dewa menekankan bahwa kenaikan insentif harus dievaluasi secara komprehensif oleh BPKAD, TAPD, dan juga berkonsultasi dengan BPKP dan inspektorat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan