https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Bisa Cetak Buku Nikah, Jika Catin Tak Ikut Bimwin, Berlaku Akhir Juli

NIKAH MASSAL: Arak-arakan nikah massal di Palembang, beberapa waktu lalu. Aturan baru, mulai Juli 2024, sebelum menikah pasangan catin harus ikut bimbingan perwakinan (bimwin).-Foto: Ist-

Setelah itu ketentuan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin sudah berjalan secara efektif. Sosialisasi itu melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA. 

Suryo menegaskan, catin yang tidak ikut bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya.  "Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya. Catin juga diminta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan catin. (dik/bis/way/*/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan