Garap 24 LP Tambang-Batu Bara Ilegal

Dukungan Terhadap Ekonomi dan Pembangunan Energi Nasional-FOTO: IST-

Empat truk itu dicegat di jalan lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung. Keempat sopir truk yang diamankan yakni Obian Afrandika (23), Abdullah (56), dan Baruri Kusuma (45), warga Muratara, serta Aldika (42), warga Lubuklinggau. 

Masing-masing truk mengangkut 11-12 ton batu bara ilegal.  Tanpa izin melintas di jalan umum, empat truk itu melaju dengan cara beriringan. Lalu dicegat petugas.  "Saat diperiksa, angkut batu bara yang tidak berasal dari tambang batu bara dari pemegang izin. Tapi batu bara dari Tanjung Agung yang rencananya akan dibawa dan dibongkar di daerah Bandar Lampung," terangnya. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 truk canter dengan nopol BG 8629 Q bermuatan 11 ton batu bara.  Lalu, truk Colt Diesel BG 8651I Q bermuatan 12 ton batu bara. Truk Colt Diesel BG 8992 HL bermuatan 12 ton batu bara. Kemudian, truk canter BG 8198 HO muatan 12 ton batu bara. "Untuk keempat tersangka dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan  atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tukasnya. 

Salah satu penggerebekan besar-besaran yang dilakukan ratusan personel Polres Muara Enim di-back up personel Brimob Sumsel yakni dengan menyambangi lokasi tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8.

BACA JUGA:Dua Caleg Ajukan Gugatan Sengketa, Jabatan Dewan Berakhir 15 Agustus

BACA JUGA:Tangani Ancaman Buaya, Koordinasi Dengan KSDA

Ada tiga lokasi tambang batu bara ilegal yang disambangi. Sebanyak 30 orang yang diduga terlibat tambang ilegal ini diamankan. Mulai dari pemilik tambang, operator escavator, checker/pencatat, helper, sopir mobil dump truck houling, penambang karungan, pekerja sebagai pengarung, sopir pembeli batu bara ilegal, dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Masih teringat jelas 11 penambang batu bara ilegal tertimbun longsor. Kejadian di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Lokasi penambangan liar tidak jauh dari lokasi PLTU Power Plant Sumsel 8.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, menjelaskan diperlukan kerja sama dan peran serta dari seluruh pihak. Terutama untuk menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di Muara Enim.

"Polri tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas tambang-tambang batu bara ilegal itu. Butuh dukungan dari berbagai elemen masyarakat karena yang hulunya itu dulu yang harus dituntaskan," tegas Sunarto. Terkait upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian selama ini, dia  menyebut itu sebagai langkah awal.

Sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya pendekatan secara persuasif agar masyarakat dan penambang menghentikan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Namun tak digubris.

"Kami butuh dukungan dari sinergi dari semua pihak, karena ini juga berdampak terhadap segala sendi. Baik sosial, ekonomi maupun hak lainnya. Harus ada upaya komprehensif untuk mengatasi hal ini," pungkas dia. (way/kms/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan