Dua Caleg Ajukan Gugatan Sengketa, Jabatan Dewan Berakhir 15 Agustus

KPU--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) bersiap menyongsong masuknya masa pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen. Bagi calon perseorangan proses berkas lebih dulu diajukan dibanding calon dari parpol. 

KPU OKU sendiri saat ini sudah mulai menyosialisasikan syarat bagi mereka yang akan maju melalui jalur perseorangan melalui akun IG resmi KPU OKU. “Baru informasi syarat untuk calon perseorangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk dari KPU soal kapan waktu pembukaan pendaftaran paslon dari calon perseorangan,” ujar Sekretaris KPU OKU Erwin Suharja SH, dikonfirmasi Minggu (24/3). 

Terpisah, Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH mengatakan, dari KPU masih menunggu apakah ada proses sengketa di MK. ‘’Saat ini sepengetahuan saya ada 2 yang mengajukan gugatan di MK. Pertama, ada pengajuan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu yang berasal dari Partai Nasdem caleg DPR RI. Belum tahu apakah itu diterima atau tidak,” ujarnya. 

Kedua, ada juga yang berasal dari caleg PKB OKU atas nama Soderi Tario dari dapil 2 yang mengajukan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu. 

BACA JUGA:Segera Panggil PPK Sungai Rotan, Caleg DPR RI Laporkan Kecurangan Pemilu

BACA JUGA:85 Persen Partisipan Pemilu di Sumsel, Penetapan Caleg Tunggu Ketetapan MK

Terpisah, Ketua PKB OKU Rovi Vitergo ketika dikonfirmasi soal gugatan caleg PKB OKU mengatakan sudah mendapat informasi. ‘’Pagi tadi banyak laporan masuk soal informasi pendaftaran gugatan itu,” kata Robi. 

Namun disebut Robi, usulan pendaftaran gugatan itu bukan atas nama parpol, tapi pribadi caleg.  ‘’Jadi dipersilakan sejauh sesuai mekanisme yang ada. Tapi belum tahu apakah pendaftaran itu sudah teregistrasi dan bisa diterima di MK. Karena tidak mudah proses gugatan sengketa di MK,’’ katanya.

Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan mengatakan,  batas masa jabatan anggota DPRD OKU periode 2019-2024 sampai 15 Agustus 2024.  ‘’Karena  anggota DPRD OKU periode 2019-2024 sudah dilantik dalam rapat paripurna istimewa DPRD OKU pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu,’’ katanya.(bis/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan