Terbukti Langgar Kode Etik, Aiptu FAN Di-Patsus 30 Hari, Ini Alasan Kabid Propam
Terbukti Langgar Kode Etik, Aiptu FAN Di-Patsus 30 Hari. Ini Alasan Kabid Propam-Foto: Kemas/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aiptu FAN, seorang oknum personel Sat Samapta Polres Lubuklinggau, telah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin,SIK, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel pada Senin (25/3/2024) siang.
Menurut Agus, pemeriksaan awal terhadap Aiptu FAN telah menghasilkan bukti yang cukup terkait pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etik kepribadian.
Dalam keterangan kepada media, Agus menjelaskan bahwa Aiptu FAN mengakui melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak dua oknum DC.
BACA JUGA:Pencuri Kuras Isi Rumah Pelaku Pembunuhan, Polisi Tangkap 3 Tersangka, 2 Buron
BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi
Aiptu FAN mengaku panik karena harus menghadapi 12 orang yang tidak dikenal yang berupaya merampas kendaraannya.
Dia menyatakan tindakannya itu semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang berada di dalam mobil pada saat kejadian.
Sebagai tindak lanjut, Agus menyatakan bahwa Aiptu FAN akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Terkait dengan tindak pidana umumnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang bertanggung jawab atas penanganan perkara ini.
BACA JUGA:Diajak Adu Tembak, Peluru Polisi “Cium Tipis’ Kepala Perampok, Kapolres: Untung Kamu Ini Masih Hidup
BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!
Proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bid Propam Polda Sumsel dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
Meskipun terjadi insiden yang melibatkan oknum personel, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.