Lebaran, Libur Sekolah 2 Pekan, Disdik Warning Jangan Tambah Libur
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Disdik Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Libur Idulfitri 1445 H. Bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat, libur sekolah ditetapkan pada 8-20 April 2024.
Plh Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Sutoko mengatakan menindak lanjuti SE Gubernur Sumsel Nomor: 800/13567/8K0.1/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di lingkungan Pemenintah Provinsi Sumsel, libur Hari Raya Idulfitri 1445 H semula dijadwalkan 6-13 April 2024, diubah menjadi 8-20 April 2024. "Siswa masuk kembali pada 22 April 2024," ujarnya, kemarin.
Ia mengatakan siswa dan guru dilarang keras menambah atau memperpanjang libur. "Tak diperkenankan guru dan siswa tambah libur. Jangan lengah, keenakan libur malah memperpanjang waktu libur sekolah," tegasnya.
Ia juga menegaskan selama libur sekolah, siswa SMA/SMK untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pelajar. Misalnya tawuran, berkerumun, hingga melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya. "Libur ini berlangsung sekitar dua pekan/minggu. Saya imbau orang tua bisa menjaga putra-putrinya dan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Jadwal Libur dan Cuti Lebaran, ASN, Guru dan Siswa Wajib Catat!
BACA JUGA:Tetap Buka Layanan JKN Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Terapkan Prinsip Portabilitas
Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MM mengatakan dalam surat edaran membahas libur awal puasa dan Idulfitri 1445 H bagi satuan pendidikan di lingkungan Disdik Kota Palembang tahun pelajaran 2023/2024. "Libur menyambut awal puasa sudah kita laksanakan pada l 9-13 Maret 2024," terangnya.
Lanjut Ansori, sekolah melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian sesuai program sekolah. "Jam belajar selama Ramadhan dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa," imbuhnya. Kemudian jam kerja guru dan tenaga Kependidikan selama Ramadhan 1445 H, full day school 5 hari sekolah Senin-Kamis pukul 07.30-14.45 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.
Sedangkan untuk enam hari sekolah, Senin-Kamis pagi pukul 07.30- 13.45 WIB dan siang pukul 09.00- 15.00 WIB. Jumat untuk masuk pagi pukul 07.30-11.00 WIB dan masuk siang pukul 13.30-16.00 WIB, serta Sabtu masuk pagi pukul 07.30-11.30 WIB dan masuk siang pukul 09.00- 15.00 WIB. "Libur Lebaran berlaku sama pada 8-20 April 2024. Siswa masuk kembali 22 April 2024. Kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa," jelasnya.
Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala sekolah. "Sekolah diminta menciptakan suasana khidmat sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan baik," ucapnya. Ia pun meminta kepada orang tua pada libur akhir semester Idulfitri 1445 H jangan lengah dan tetap mengawasi putra-putrinya.
Ia menegaskan guru dan siswa tidak diperkenankan menambah waktu libur. Selama libur hendaknya dimanfaatkan siswa untuk berkumpul bersama keluarga. Gunakan waktu berlibur bersama keluarga, manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat. "Orang tua diminta tidak lepas kontrol, lakukan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tandasnya. (nni/fad)