Honorer Non BLUD Dapat Tambahan Uang Jasa

Drs H Ratu Dewa MSi--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer dengan sistem BLUD (RSUD dan puskesmas) dan honorer Non BLUD akhirnya di-publish Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi. 

Dewa menyampaikan untuk ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR 1 bulan gaji berikut tunjangan, dan  1 bulan TPP yang pembayarannya tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. “Pembayaran direncanakan mulai 26 Maret 2024," sampainya, Kamis (21/3). 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi

BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya

Kemudian untuk THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) dapat diberikan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya ditetapkan Pemimpin BLUD masing-masing.

"Sedangkan pegawai non ASN lainya tidak diberikan THR. Namun Pemkot akan  memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa yang dibayarkan dua tahap, yaitu tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 dibayar menjelang Lebaran, dan tambahan uang jasa kedua Rp1.500.000 dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan Perwali. "Adapun ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa non ASN akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota," pungkasnya.

Salurkan THR ASN Pensiunan 

Di sisi lain, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui beragam program dan layanan pemberian manfaat. 

Hal itu, menurut Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya, dilakukan dalam upaya mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.

"Pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya," ujar Yoka Krisma. 

Ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemberian THR ini bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Diketahui, pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan