Baru Sampai di Rumah, Candra Kena Bekuk Polisi, Ini Kasusnya!
Tersamgka Candra Kena Bekuk Polisi. Foto: polsek rantau bayur--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit reskrim Polsek Rantau Bayur mengamankan Candra Wiranda (21) tersangka pencurian dengan pemberatan, Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan di Desa Penandingan RT.06 RW.01 Dusun 2 Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Rantau Bayur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S Ik melalui Kapolsek Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH.
Sebelumnya unit reskrim Polsek Rantau Bayur melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai akhirnya tersangka Candra berhasil diamankan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari LKPP, Kematangan UKPBJ Pemprov Capai Level 3 Proaktif
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur.
Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu ketek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, 200 kg beras, mesin gerinda, 3 tabung 3 kg, terpal plastik.
"Nominal kerugian sekitar Rp 10 juta, " terangnya.
Tersangka sendiri dalam beraksi tidak sendirian, namun bersama dua tersangka lainnya yaitu Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban bahan papan.
Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian. Kemudian barang hasil curian dijual dan langsung berbagi.
"Menurut pengakuan tersangka Candra buat kebutuhan sehari hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai, " ungkapnya.