Baru Sampai di Rumah, Candra Kena Bekuk Polisi, Ini Kasusnya!
Editor: Novis
|
Rabu , 20 Mar 2024 - 07:05
Tersamgka Candra Kena Bekuk Polisi. Foto: polsek rantau bayur--
BACA JUGA:Butuh 474.477 Dukungan Maju Pilgub Sumsel, Untuk Pasangan Kandidat Independen
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024
(Akda)