Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Kopri, Dua Tersangka Segera Diadili
KORUPSI : Dua tersangka kasus penggunaan dana kasus penyimpangan dalam pelaksanaan dana korpri dan tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023 yang merugikan negara sekitar Rp340 juta.-Foto ; Akda/Sumeks-
BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kejar target untuk menyelesaikan pemberkasan kedua tersangka kasus penggunaan dana kasus penyimpangan dalam pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023 yang merugikan negara sekitar Rp340 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hendy SH mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih fokus untuk merampungkan berkas atas dua tersangka yang sedang berproses saat ini.
"Kami harus fokus dengan masa penahanan. Apalagi dalam proses yang berjalan akan banyak terpotong tanggal merah, sehingga kami harus memperhatikan itu, " tegasnya.
Kemudian soal informasi bantuan Korpri yang mengalir ke sejumlah pejabat dan lain sebagainya itu Hendy menegaskan kalau pihaknya masih menelusuri dan mendalami hal itu. "Nanti kita lihat hasil perkembangannya, karena tim masih bekerja," katanya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?
Jika nantinya ada perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut. Beredar kabar jika bantuan reog ponorogo sebesar Rp5 juta, wayang serta bantuan keluarga besar di Blitar masing masing Rp10 juta, informasinya diperuntukan buat salah satu mantan petinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
"Infonya seperti itu, " kata narsum yang enggan disebutkan namanya. Tapi itu perlu memang kata dia harus ada pembuktian, dan hal itu harus dibuka semua pada saat persidangan nantinya. "Kalau memang seperti itu bakal heboh, " tukasnya.
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 yang merugikan negara sekitar Rp 340 juta.
Kedua tersangka yaitu Bambang mantan sekretaris Korpri dan Mirdayani mantan bendahara Korpri, saat ini telah di bawa ke rutan Pakjo Palembang dan Lapas perempuan Palembang.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?
BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Mantan Pengurus Korpri Banyuasin Tetap Ditahan, Ini Modusnya
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.
Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri di Banyuasin Dikendalikan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Diterjang Ombak Perahu Sampan di Banyuasin Terbalik, Satu Meninggal Satu Hilang
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000. Kendati telah kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun tidak menghilangkan pidana.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Pemkab Banyuasin sendiri sudah memberikan statement terkait hal itu melalui Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim.
BACA JUGA:Soal Dua Oknum Pama Polres Banyuasin yang Dilaporkan ke Propam, Ini Jawaban Kapolda!
"Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini, " kata Erwin, Sabtu (16/3). Dengan kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas. "Selalu mengikuti rambu rambu yang telah ditentukan, " jelasnya.
Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana. "Itu harus dilaksanakan, " terangnya.
Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya, "bebernya. Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian."Baru kemudian kita akan lakukan kebijakan, " ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Berharap Pelayanan Kolaboratif Terus Dilanjutkan
Apakah akan ada bantuan hukum terhadap kedua tersangka, Erwin menegaskan kalau pihaknya masih melihat terlebih dahulu secara aturan. "Kita lihat dulu secara aturan (apakah bisa atau tidak)," tegasnya. (qda)