https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Mantan Pengurus Korpri Banyuasin Tetap Ditahan, Ini Modusnya

DITAHAN: Tersangka Mirdayani duduk bangku tengah mobil Innova, dan tersangka Bambang dalam mobil tahanan, keduanya ditahan di Lapas Perempuan Palembang dan Rutan Kelas I Palembang. FOTO: QUATA AKDA/SUMEKS--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023 yang merugikan negara Rp342 juta, berujung penahanan 2 orang yang dianggap bertanggung jawab. Yakni, Bambang mantan Sekretaris dan Mirdayani mantan Bendahara Korpri Banyuasin. 

"Kami telah tetapkan keduanya sebagai tersangka," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH, dan Kasi Pidsus Hendy SH, Kamis, 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri di Banyuasin Dikendalikan Kejati Sumsel

Dimana atas perbuatan kedua tersangka, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp342 juta. "Keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara. Dari Bambang sebesar Rp229 juta, dan dari Mirdayani sebesar Rp113 juta," urai Didi.

Namun meski kedua tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara, Didi menegaskan tidak menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana yang terjadi."Apalagi kasusnya sudah naik (penyidikan), " teganya.

Didi menjelaskan peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dia menggunakan dana kas korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin. 

Kemudian peranan tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. “Serta tidak bertanggungjawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Bambang dan Mirdayani datang ke Kantor Kejari Banyuasin, sekitar pukul 09.00 WIB.  Usai menjalani pemeriksaan, keduanya mengenakan rompi tahanan kejakaan dan tangannya diborgol ke depan. 

BACA JUGA:Minta Korpri Muba Tingkatkan Kualitas Diri dan Berinovasi

BACA JUGA:Korpri Berperan Aktif Kendalikan Inflasi, ASN Harus Ikuti Perubahan Zaman

Petugas Kejari Banyuasin menggiring keduanya menuju mobil. Tersangka Mirdayani menaiki mobil Innova hitam, dibawa ke Lapas Perempuan Palembang.

Sedangkan tersangka Bambang naik mobil tahanan Kejari Banyuasin, menuju Rutan Kelas I Palembang. “Penahanan keduanya  untuk selama 20 hari ke depan,” tambah Didi. (qda/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan