SEREM! Mahasiswa yang Bunuh Juniornya Sendiri Dituntut Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23) saat menjalani rekontruksi pembunuhan sadis kini harus menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Depok. -Foto: detik.com-
Mayat Naufal ditemukan pada Jumat (4/8/2023) setelah keluarganya tidak bisa menghubunginya dan memeriksa tempat tinggalnya.
Altaf, yang merupakan orang terakhir yang bersama Naufal sebelum kematiannya, secara tidak terduga menusuk Naufal dengan pisau lipat setelah mereka berbincang-bincang di kamar kos.
BACA JUGA:Mahasiswa Tipu Karyawati, Modus Lelang Besi Tua PLTU, Ditangkap di Kawasan eks Lokalisasi
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unsri Ditangkap, Keluarga Korban: Nyawa Dibalas Nyawa!
Motif dari pembunuhan ini diduga terkait dengan utang pinjol yang tidak bisa diselesaikan oleh Altaf.
Selain itu, Universitas Indonesia (UI) juga akan mengambil tindakan terhadap Altaf setelah proses hukum selesai.
Sekretaris UI, Agustin Kusumayati, menegaskan bahwa UI memiliki peraturan tentang kode etik dan perilaku yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran di lingkungan kampus.
"UI akan mengacu pada putusan hukum yang berlaku dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Altafasalya Ardnika Basya setelah proses hukum selesai," kata Agustin dalam pernyataannya pada Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:2 Kasatnya Dicopot Viral Ribut dengan Mahasiswi di Tempat Hiburan Malam, Kapolres : Ini Jadi Contoh
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen UI untuk memastikan keadilan dan menegakkan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus ini.
Setelah putusan hukum final keluar, UI akan memberikan sanksi administratif yang sesuai terhadap Altaf, termasuk terkait status akademiknya.