https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mahasiswa Tipu Karyawati, Modus Lelang Besi Tua PLTU, Ditangkap di Kawasan eks Lokalisasi

AMANKAN: Oknum mahasiswa yang dilaporkan lakukan penipuan diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.-FOTO: DIAN/SUMEKS-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada-ada saja ulah CP (28). Mahasiswa asal Jl Surip, Kecamatan Prabumulih Utara ini melakukan penipuan dengan modus menawarkan lelang besi tua (scrap) milik PLTU di Kabupaten Muara Enim.

Korbannya, Natalia (37), seorang karyawati swasta di Prabumulih, warga Jl Sepatu, Kecamatan Prabumulih Timur. Akibat perbuatan CP, korban alami kerugian sebesar Rp5 juta.

Tersangka CP diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Minggu (4/2) pukul 03.30 WIB. Penangkapan tersangka di kawasan eks lokalisasi Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Pelaku Tipsani Beraksi dari Hutan, Lakukan Penipuan Online Sambil Nongkrong di Pondok

BACA JUGA:Awas Penipuan! Ini 7 Tips Aman Belanja Online

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan penangkapan tersangka CP.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap CP bermula dari adanya laporan korban ke petugas SPK Polsek Prabumulih Barat, Oktober 2023 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh CP.

“Korban mengaku didatangi CP, ditawari ikut lelang besi tua (scrap) milik PLTU yang diperkirakan seberat 10 ton. Saat itu pelaku ini meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban dan korban mentransfer uang sebanyak Rp5 juta ke rekening Adi Wansyah sesuai perintah CP,” ujarnya.

BACA JUGA:Waspadai 4 Modus Penipuan di Saat Belanja Online

BACA JUGA:3 Tips Paling Penting Ketika Berbelanja di Luar Negeri, Waspada Penipuan

Pascamentransfer uang tersebut, korban mendatangi PLTU yang berada di Kabupaten Muara Enim untuk mengecek besi tua dimaksud. “Ketika itu korban mendapatkan penjelasan dari pihak PLTU, bahwa tidak ada lelang besi tua seperti yang ditanyakan korban. 

“Merasa tertipu korban pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat,” bebernya. Atas perbuatannya, tersangka CP terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 4 tahun. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan