https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masuk Aplikasi Banpol Polda Sumsel, Kapolres Prabumulih Gerebek 5 Rumah Produksi Miras Jenis Ciu

BARANG BUKTI: Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK (tengah) dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan (kanan), merilis barang bukti dari 5 rumah produksi miras ciu yang digerebek. -FOTO: DIAN CAHYANI/SUMEKS-

Sehingga para pelau, dapat disangkakan melanggar tindak pidana perlindungan konsumen, pasal tentang pangan, pasal tentang perdagangan, dan pasal tentang perlindungan konsumen. “Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku operasi produksi ciu tersebut sudah cukup lama. Bahkan usaha turun temurun dari orang tua, dan dilanjutkan anak-anak nya. “Omzetnya bervariasi. Satu rumah produksi bisa meraup omzet Rp500-1 juta per hari. Sehingga kalau 30 hari, bisa mencapai Rp15 juta - Rp30 juta,” cetusnya.

Endro menegaskan, langkah penggerebekan dan pengamanan ini mengacu aturan yang sudah ada. “Segera diproses naik sidik dan diproses peradilan, sehingga menjadi contoh kepada calon pelaku lain," tegas Kapolres. (chy/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan