Golongan yang Harus Mengganti Puasa yang Ditinggalkan, Siapa Saja yang Wajib Qada?

Golongan yang Harus Mengganti Puasa yang Ditinggalkan, Siapa Saja yang Wajib Qada?-Foto: Freepik -

Jika seseorang meninggal sebelum sempat mengganti puasa yang ditinggalkan, maka kerabatnya harus membayar fidyah puasa atas namanya.

Perempuan Hamil/Menyusui yang Tidak Berpuasa karena Khawatir pada Anaknya:

Jika seorang perempuan hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir akan membahayakan dirinya atau anaknya, mereka harus membayar fidyah puasa.

Selain itu, ada beberapa golongan yang dibenarkan meninggalkan puasa sesuai dengan syariat Islam, seperti orang yang kehilangan daya upaya, musafir, orang yang terlalu tua dan lemah, orang yang sangat lapar dan dahaga, serta perempuan hamil atau menyusui yang berpuasa dapat membahayakan diri atau anak yang disusui.

Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Muslim dapat memahami siapa saja yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan serta dalam kondisi apa membayar fidyah puasa merupakan alternatif yang tepat.

Hal ini merupakan wujud dari ketaatan terhadap perintah Allah SWT serta menjaga keutamaan ibadah puasa dalam agama Islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan