Buka Segel, Pedagang Kembali Jualan, Belum Sepakat Harga Kios Gedung 16 Ilir
BERJUALAN : Setelah segel dan pagar seng Gedung Pasar 16 Ilir sepakat dibuka, pedagang kembali bisa berjualan. Namun pertemuan kemarin belum berhasil menyepakati harga kios, selanjutnya masalah ini akan dibahas seminggu setelah Lebaran.-foto : budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua hari ini PT Bima Citra Realty (BCR), pengelola Gedung Pasar 16 Ilir melakukan pengembokan dan penyegelan. Namun setelah pertemuan antara pedagang Pasar 16 Ilir, PT BCR, Perumda Pasar Palembang Jaya, dan Pj Wali Kota Palembang, Minggu (10/3), menyepakati segel dan gembok akam dibuka kembali, meski untuk tarif gedung belum mencapai kata sepakat.
Pj Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan setelah pertemuan tersebut diputuskan untuk membuka seng dan gembok segel. Dengan demikian pedagang bisa kembali berjualan. "Namun harga kios belum ada kesepakatan dengan para pedagang, maka kita berikan toleransi selama satu bulan ke depan," katanya, kemarin.
Diputuskan satu minggu setelah Lebaran akan ada lagi pertemuan yang membahas kajian soal harga sesuai perundang-undangan berlaku yang dilakukan institusi, bukan oleh orang per orang. "Sehingga bisa disepakati antara dua belah pihak, yaitu pedagang dan PT BCR," katanya.
Salah seorang pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir, Rita mengatakan pihaknya tak sanggup membeli atau menyicil harga kios yang ditentukan pihak pengelola. "Untuk kios 2x2 posisinya di tengah belakang saja harganya Rp350 juta, DP Rp100 juta, booking fee Rp1 juta, sisa Rp250 juta harus dibayar selama 2 tahun," katanya, kemarin.
Menurutnya, dengan kondisi jualan yang kurang laku, pedagang sulit mencicil dana pinjaman di bank untuk membeli kios tersebut. "Mungkin tidak mau bank menerima pinjaman dengan kondisi kita sekarang. Uang Rp7.000 retribusi untuk 1 kios tetap kami bayar walau jualan tidak laku," katanya.
BACA JUGA:PT BCR Disorot Perumda Pasar Terkait Penutupan Pasar 16 Ilir, Ini Pernyataan Direktur Utama
Diketahui, disegelnya Gedung Pasar 16 Ilir akibat tidak adanya kesepakatan harga kios yang ditetapkan PT BCR. Para pedagang tidak sanggup membayar harga per kios Rp350 juta - Rp750 juta. Sebelumnya, Direktur PT Bima Citra Realty, Ari Widhi Wibowo beralasan penutupan operasional Gedung Pasar 16 Ilir karena sejak Januari 2016, sertifikat HGB (hak guna bangunan) seluruh kios di Pasar 16 Ilir sudah habis masa berlakunya.
Namun, Ari mengatakan, para pemegang sertifikat hingga saat ini masih menguasai dan enggan mengembalikan aset kios tersebut ke Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya. "Bahkan ada oknum-oknum masih menarik uang sewa ke pedagang sejak 2016 dengan prosedur tidak sah dan tidak masuk pendapatan daerah," kata Ari. Tentu ini melanggar hukum.
"Banyak sekali kerugian negara dan pemerintah yang dialami akibat praktik pungli ini. Mereka mengatakan sertifikat mereka masih berlaku, namun faktanya sudah berakhir di 3 Januari 2016. Bahkan pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sudah inchraht bahwa sertifikat kios sudah habis masa berlakunya. Kami ada data-datanya dan siap untuk kami laporkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Dalam hal ini BCR tak ingin pihaknya bermasalah akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang terus berlanjut. Karena itu BCR sementara memilih tidak beroperasional dan lebih fokus melakukan revitalisasi pembangunan gedung.
BACA JUGA:Gejolak Pasar 16 Ilir: Penutupan Tanpa Pemberitahuan Membuat Resah, Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Cafe Agam Pisan di Lantai 3 Pasar 16 Ilir
Ditambahkan PT BCR berkerja sama dengan Perumda Pasar melakukan revitalisasi dan pengelolaan Pasar 16 Ilir selama 30 tahun dan saat ini telah terbit Sertifikat HGB Pasar 16 Ilir atas nama PT BCR. "Nantinya setiap kios diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa 25 tahun," katanya.