https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ibu dan Putrinya Puasa dan Lebaran di Penjara, Tertangkap Kasus Peredaran Narkoba

PENGEDAR: Tersangka Fitri dan Stefanie, ibu dan anak yang menjual sabu-sabu di desanya, didicuk Satresnarkoba Polres Muba. FOTO: POLRES MUBA--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Seorang ibu dan anak perempuannya, Fitri (44) dan Stefanie (21), bakal puasa dan lebaran di penjara.

Sebab keduanya tertangkap di hari pertama Operasi Pekat Musi 2024. Keduanya sudah menjadi target operasi (TO), dalam hal peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Terciduk, Karyawan Swasta yang Cari Seseran Jadi Kurir Narkoba, 19 Paket Sabu Dalam Saku Celananya

BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!

"Karena perbuatan dari tersangka ini memang sudah digolongkan meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa," tegas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba  AKP Tomy Prambanan SIK MH MSi, didampingi Kasi Humas AKP Susianto.

Kedua warga Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba itu diciduk Kamis, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB.

“Barang bukti sebanyak 52 paket sabu disimpannya dalam wadah tempat kacamata. Setelah ditimbang, beratnya bruto 11,47 gram,” terang Tomy.

Ibu dan anak itu pun tak bisa berkelit lagi, setelah barang bukti narkoba itu ditemukan dalam rumahnya.

“Memang mereka jadi target, setelah kami banyak mendapat informasi terkait aktivitas mereka dalam hal peredaran narkotika jenis sabu," ucap Tomy.

Sehingga keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bawa 24,63 Gram Sabu dari PALI Untuk Jual di Lubuklinggau, Pengedar Keburu Tertangkap di Warung Kopi

BACA JUGA:Edarkan Sabu ke Desa-Desa, Tertangkap di Kebun Karet

“Operasi Pekat Musi 2024 ini dalam rangka bulan Suci Ramadan, digelar selama 20 hari. Terhitung 7-26 Maret,” pungkasnya.     

Sasaran Operasi Pekat Musi 2024,  segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam/api/bahan peledak, premanisme. “Prostitusi hingga narkoba,” jelasnya. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan