Bawa 24,63 Gram Sabu dari PALI Untuk Jual di Lubuklinggau, Pengedar Keburu Tertangkap di Warung Kopi

PENGEDAR SABU: Tersangka Juni Jaweli, tertangkap di Kota Lubuklinggau hendak mengedarkan sabu-sabu bruto 24,63 gram. -FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU -

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pria pengangguran asal Kabupaten PALI, tertangkap hendak mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau. Dari tersangka Juni Jaweli alias Wel (19), polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,63 gram.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, meringkus tersangka Wel, pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tertangkap Jl HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Lubang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau.

“Sebelumnya kami mendapat informasi, terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH MSi, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Terciduk, Karyawan Swasta yang Cari Seseran Jadi Kurir Narkoba, 19 Paket Sabu Dalam Saku Celananya

BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!

Ketika anggota melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, melihat pria mencurigakan yang ternyata Juni Jaweli alias Wel. “Sewaktu pelaku kami amankan, 1 plastik klip bening berisi sabu itu dibungkus lagi plastik hitam dan dilakban hitam,” beber Nopera.

Tersangka mengaku asal Desa Tempirai, Kecamatan Panukal Utara, Kabupaten PALI. Sewaktu tertangkap di warung kopi itu, dia mengaku sedang menunggu pembeli sabunya. “Dia bawa sabu itu dari luar (luar Lubuklinggau), sengaja untuk diedarkan di Lubuklinggau,” ungkap Nopera.

BACA JUGA: Terciduk Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Ekspedisi Dijerat Pasal Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Kontrakan Digerebek Polisi, Tak Sempat Berberes Lagi Sabu Masih di Kasur

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan ke Polres Lubuklinggau. “Karena dia mengedarkan narkotika, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Nopera meminta agar seluruh warga Kota Lubuklinggau, tidak ragu-ragu dalam memberikan informasi jika didapati peredaran narkotika di wilayah mereka. "Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika,” imbuhnya. (zul/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan