Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara

SUMPAH: Saksi-saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Edi Kurniawan, disumpah sebelum memberikan keterangannya, di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

"Ya, saya tidak pernah berhubungan atau terlibat langsung dengan Slamet,  terkait perkara gratifikasi ini. Saya tidak tahu, justru saya mengetahuinya setelah mendapatkan surat dari Komisi Kejaksaan, yang dilaporkan oleh penasehat hukum Slamet," bebernya.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Bobby H Holomoan Sirait. Dimana saat itu Bobby menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala SMAN 19 Palembang," tegas JPU.

Terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara. Berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Bobby H Sirait selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau lebih subsidair Pasal 5 ayat (2)  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan