Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara

SUMPAH: Saksi-saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Edi Kurniawan, disumpah sebelum memberikan keterangannya, di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala SMAN 19 Slamet, merasa diperas oleh terdakwa Edi Kurniawan, oknum Inspektorat Sumsel. Itu dikatakan Slamet, saat menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi terdakwa Edi Kurniawan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Palembang.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 7 Maret 2024, JPU Kejari Kejari Palembang menghadirkan sejumlah saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masriati SH MH. 

Yakni, Slamet mantan Kepala SMAN 19 Palembang yang menajdi satu terdakwa dalam kasus dana komite SMAN 19. Kemudian saksi Bobby Holomoan Sirait, Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang. Serta saksi Deva Oktavianus, mantan Kabid Inspektorat Sumsel.

Dalam keterangannya, saksi Slamet menjelaskan perihal pemberian uang kepada terdakwa Edi Kurniawan, untuk mengkondisikan kasus korupsi dana Komite SMAN 19 yang sedang dia hadapi. Dia pertama kali bertemu dengan terdakwa Edi, setelah dikenalkan saksi Deva.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Korupsi Berjemaah, Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PADes Bukit Batu

"Saya ceritakan terkait kasus yang saya hadapi. Kemudian ada permintaan uang dari Edi Kurniawan, untuk membeli tiket ke Jakarta sebesar Rp 15 juta," jelas Edi Kurniawan. Selanjutnya Slamet juga menyebut ada pemberian uang Rp30 juta kepada terdakwa Edi Kurniawan.

Uang itu untuk mempertahankan kesaksian di Kejari Palembang. "Uang Rp30 juta itu untuk uang lelah anak buahnya Edi Kurniawan. Tujuannya untuk mempertahankan pernyataan saat diperiksa penyidik Kejari Palembang, jika dana komite bukan uang negara," jelasnya.

Kemudian terkait pemberian uang ketiga kalinya sebesar Rp20,5 juta kepada terdakwa Edi, katanya untuk mengkondisikan ke Kejari Palembang. Saksi Slamet tidak begitu menjelaskannya gambling. Hanya saja dia mengatakan jika dirinya merasa diperas, telah dimintai uang sebanyak 3 kali.

"Saya masih juga masuk penjara, dimintai uang sebanyak tiga kali. Saya merasa diperas Yang Mulia," kata Slamet. Sementara itu saksi Bobby Holomoan Sirait, menjelaskan jika saat proses penyidikan kasus dana komite SMAN 19, saksi Slamet meminta agar terdakwa Edi Kurniawan menjadi saksi meringankan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri di Banyuasin Dikendalikan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Jumat Keramat Bagi Joko, Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik

"Saat itu, terdakwa Edi Kurniawan dalam keterangannya dihadapan penyidik memang bersikeras mengatakan bahwa dana komite bukan kerugian negara, Yang Mulia," terang Bobby. 

Meski begitu, Bobby mengatakan jika dirinya tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut,  dinaikkan hingga ke pengadilan. Kemudian terkait dengan Slamet dirinya menegaskan jika tidak pernah berhubungan dan terlibat secara langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan