Belum Hitung Ulang 1.352 TPS, Terkait Dugaan Penggelembungan Suara 11 Kecamatan di OKU Selatan
Kurniawan SPd Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu Sumsel rekomendasikan penghitungan suara ulang di 1.352 TPS pada 11 kecamatan Kabupaten OKU Selatan, 25 Februari lalu. Sudah 10 hari berlalu, belum terdengar pelaksanaannya.
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen mengatakan, pihaknya belum menerima perintah atau instruksi langsung dari provinsi untuk melakukan hitung ulang di 1.352 TPS.
“Karena belum ada instruksi, hingga sekarang kami belum melakukan penghitungan ulang suara,” bebernya, tadi malam. Informasi yang pihaknya dapatkan, masalah ini masih digodok KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel.
Sebenarnya, kata Doni, pihaknya sudah memanggil seluruh PPK dan menanyakan ada tidak kejadian luar biasa selama pelaksanaan pemilu. “Kejadian luar biasa sesuai UU Pemilu menjadi dasar untuk dilakukan penghitungan suara ulang suara. Dijawab seluruh PPK tidak ada. Jadi kami tidak berani mengambil langkah penghitungan ulang tanpa instruksi dan dasar kuat,” ucapnya.
Saat ini, tahapan rekapitulasi suara terus berjalan. “Pleno terbuka tingkat kabupaten siang tadi (kemarin siang) alhamdulillah sudah rampung,” imbuh Doni.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd menegaskan, rekomendasi yang telah mereka keluarkan sepatutnya dijalankan. Apalagi, hitung ulang itu terkait dengan dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI.
BACA JUGA:Pleno Muratara Terhenti, Ketua KPPS TPS 7 Dicari-Cari, Ada Apa Ya?
“Kami yakin ini akan dijalankan. KPU Sumsel sudah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti rekomendasi kami tersebut,” ucapnya, kemarin. Menurut Kurniawan, penghitungan suara ulang bisa dilaksanakan ketika rekapitulasi berjalan. “Kan sampai 11 Maret 2024, jadi masih ada waktu,” jelasnya.
Penghitungan suara ulang ini sebaiknya memang dilaksanakan KPU OKU Selatan sendiri. “Kalau ke Palembang atau provinsi, sedikitnya perlu 22 truk untuk membawa seluruh kotak surat suara dari 11 kecamatan tersebut,” ungkap dia.
Kalau kemudian rekomendasi tidak dijalankan KPU OKU Selatan bisa dikenakan sanksi etik dan pidana. Ia mencontohkan rekomendasi agar KPU Palembang mengambil alih penghitungan ulang suara DPR RI dari PPK Sukarami.
“Sudah dilaksanakan dan telah selesai. Terbukti tidak ada penggelembungan suara seperti yang diduga," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, rekomendasi Bawaslu Sumsel sudah ditindaklanjuti.
“Sudah ditindak lanjuti oleh KPU OKU Selatan,” katanya. Diketahui, keluarnya rekomendasi penghitungan suara ulang 1.352 TPS ini berawal dari laporan DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumsel yang menemukan indikasi penggelembungan suara pada 11 kecamatan di OKUS.