Jangan Sampai Terkena Kafarat, Hindari Waktu-Waktu Ini Melakukan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

SEKS WAKTU PUASA : Jangan melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa di bulan ramadhan, karena wajib membayar denda atau kafarat. Pilih waktu yang tepat untuk melakukannya, malam setelah salat tarawih dan sebelum sahur.-foto:ibupedia.com-

BACA JUGA:7 Hal yang Penting Disiapkan dari Sekarang Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Kafarat bisa berupa tindakan atau pembayaran yang spesifik sesuai dengan jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Beberapa contoh kafarat dalam Islam meliputi:

1. Kafarat untuk berpuasa (kafarat puasa): Misalnya, jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.

2. Kafarat untuk sumpah palsu: Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.

3. Kafarat untuk melakukan perbuatan dosa seksual: Dalam beberapa kasus, seseorang yang terlibat dalam perbuatan dosa seksual harus melakukan kafarat tertentu, seperti berpuasa sejumlah hari atau memberi makan orang miskin.

4. Kafarat untuk pelanggaran ibadah haji: Jika seorang jamaah haji melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji, mereka mungkin harus melakukan kafarat berupa hewan kurban atau tindakan lain sebagai bentuk penebusan.

BACA JUGA:Ramadhan Datang Sebentar Lagi, Ini 5 Kebiasaan Baik Selama Bulan Puasa yang Patut Diamalkan

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 11 Maret, Berbeda dengan Perkiraan Pemerintah 12 Maret 2024

Berapa denda yang harus dibayar jika sengaja hubungan seks saat puasa? Ada tiga skala prioritas denda dalam hukum kafarat :

1. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa ma harus memerdekakan seorang budak.

2. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus membayarnya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Orang yang melakukan seks di siang hari saat puasa maka harus memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang fakir miskin.

Rasulullah memberikan tiga skala prioritas. Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan