Hasil Visum, Memang Ada Luka Bekas Suntik

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK-Foto: Ist-

Polda Naikkan Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien ke Tahap Penyidikan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Laporan kasus dokter orthopedi yang diduga lakukan pelecehan terhadap istri pasien bergulir cepat. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepastian ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK usai salat Jumat di Masjid Assa'adah Mapolda Sumsel, kemarin (1/3). "Dinaikkan ke tahap penyidikan  untuk membuat terang perkara ini. Penyidik terus mengumpulkan barang bukti," ungkapnya.

Menurutnya di antara bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu hasil visum korban, T (22). Kata Anwar, dari hasil visum ditemukan adanya luka bekas suntikan. Sudah pula diamankan bukti rekaman kamera CCTV di dalam rumah sakit. “Dengan dua alat bukti permulaan itulah penyidik menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas dia.

Menurutnya, bukti-bukti itu sesuai dengan sangkaan UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kasubdit PPA Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pihaknya sudah mendapat keterangan langsung dari dr MY SpOT dan korban T. "Kedua belah pihak (korban dan oknum dokter) sudah kita mintai keterangan," jelasnya.

BACA JUGA:Kepada MKEK, Dokter MY Bantah Lakukan Pelecehan, IDI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Pelecehan, Baru Seminggu Mengajar, Ternyata Naksir Korban

Dia menambahkan, tidak ada kendala dalam pengusutan kasus ini.

Para saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan selain korban dan terlapor yaitu dari pihak manajemen RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ). 

Kuasa hukum korban, advokat Redho Junaidi SH MH telah mengetahui naiknya kasus yang dilaporkan kliennya tersebut ke tahap penyidikan. “Hari ini (kemarin) klien kami masih berikan keterangan kepada penyidik," ungkapnya di Mapolda Sumsel.

Kuasa hukum korban yang lain, advokat Febriansyah SH menyebut kliennya, T, diduga dicabuli oleh dr MY. Bermula ketika korban yang sedang hamil mendampingi suaminya yang dirawat di RS BMJ.

Menurut Febriansyah, tindak asusila itu terjadi 20 Desember 2023. Saat suaminya berangsur sembuh, korban menanyakan kepada perawat kapan suaminya bisa pulang. Perawat itu menjelaskan, menunggu instruksi hasil pemeriksaan dr MY selaku dokter yang menangani perawatan pasien tersebut.

BACA JUGA:Pj Wako Kumpulkan Para Kepsek di Prabumulih, Dapati Terduga Pelecehan Oknum Guru Honorer

BACA JUGA:PJ Wali Kota Prabumulih Kumpulkan Kepsek Terkait Dugaan Pelecehan pada Pelajar oleh Oknum Guru, Ada Apa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan