Hasil Visum, Memang Ada Luka Bekas Suntik

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK-Foto: Ist-

"Sekitar pukul 22.30 WIB, dokter itu datang. Meminta suami klien saya sebelum pulang untuk dilakukan observasi terlebih dahulu, serta pindah kamar," jelas Febriansyah.

Setelah pindah kamar, perawat diminta keluar oleh sang dokter. Dokter itu menyuntikkan sesuatu ke tubuh suami korban, hingga hilang kesadaran. “Klien kami yang sedang hamil, dokter itu juga menyuntikkan sesuatu yang katanya vitamin,” katanya.

Namun setelah disuntik cairan itu, kliennya tidak sadarkan diri. “Diduga terjadilah perbuatan asusila terhadap klien kami," ungkapnya. Begitu klien kami mulai setengah sadar, melihat dokter itu di sampingnya. 

Karena kaget dan panik, korban berontak dan segera melarikan diri kabur meninggalkan oknum dokter tersebut. Sehingga akhirnya sehari setelah kejadian, memutuskan melaporkan oknum dokter itu ke SPKT Polda Sumsel.

Sebelumnya,  kuasa hukum dr MY, advokat Assc Prof Bennadi Hay SH MH menegaskan, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Kami nilai sebagian besar yang dituduhkan terhadap klien kami tidak sesuai fakta dan tak mendasar," ucapnya.

Tuduhan terhadap kliennya itu, menurut Bennadi terkesan tendensius. Langsung menghakimi, tanpa memberikan kesempatan kliennya untuk membela diri. Dia mengklaim pihaknya memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya.

BACA JUGA:Viral Dugaan Pelajar Jadi Korban Pelecehan, Pihak Sekolah: Jangan Beri Tahu Orang Tua

BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Murid, Pemkot Prabumulih Imbau Kegiatan Les Tidak di Rumah Pribadi, Ini Alasannya

"Kami punya bukti rekaman CCTV sesaat setelah kejadian di luar kamar, tidak ada seperti yang disampaikan pengacara pelapor. Kliennya berlari-lari, semua terlihat normal,” bebernya.

Bennadi juga menyayangkan sikap buru-buru RS BMJ, padahal belum terbukti tuduhan pelapor. Satu hari setelah berita itu ramai, kliennya langsung dipecat. “Tanpa ada surat peringatan, atau memanggil klien kami yang berstatus sebagai dokter kontrak di sana," tukasnya. (kms/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan