Nah Lho, Bareskrim Turun Tangan. Selidiki Carut Marut Pencoblosan di Kuala Lumpur

Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Tak cukup hanya dicopot. Dugaan pelanggaran anggota PPLN dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur (KL) juga diusut pihak kepolisian.

Bareskrim Polri kini turun tangan. Menyelidiki dugaan pidana yang mungkin terjadi dalam carut marut pemilu sehingga memicu gagalnya ratusan ribu pemilih di Kuala Lumpur dalam menggunakan hak pilihnya.

Turun tangannya polisi bukan tanpa dasar. Tapi setelah menerima laporan dari Bawaslu RI pada  23 Februari 2024 lalu.

Adanya laporan itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dicopot. Gara-Gara Ini, Dinilai Tak Becus Kerja

BACA JUGA:Ada PPLN yang Belum Serahkan DPS LN

Untuk kisruh pemilu di Kuala Lumpur, dugaan tindak pidananya yaitu memanipulasi jumlah suara.  ’’Dugaan pidananya adalah menambah suara, perbuatan menambah suara,’’ kata dia, Selasa (27/2).

Namun, Brigjen Pol Djuhandhani  belum membeberkan siapa yang terlibat. Yang pasti, saat ini penyidik Bareskrim sedang mengusut kasus tersebut.  

Secara keseluruhan, Bareskrim mencatat 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani untuk diselidiki lebih lanjut.

Prosesnya di level polda maupun Bareskrim. Ada di antaranya kasus money politic. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, tujung anggota PPLN Kuala Lumpur telah diberhentikan.

BACA JUGA:Hari Pencoblosan, Kondisi Jalanan Sepi, Kawasan Pertokoan Banyak Tutup

BACA JUGA:Ditemani Istri dan 3 Anaknya, Ratu Dewa Melakukan Pencoblosan di TPS 053 Demang Lebar Daun

Saat ini pemeriksaan terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur tengah dilakukan.  “Pemberhentian sementara terhadap tujuh anggota PPLN untuk memudahkan proses pemeriksaan,’’ jelas dia.

Sebagai pengganti, Hasyim telah menugaskan dua komisioner KPU, yakni Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, untuk memimpin teknis pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

Dari jumlah itu, 40 berkas dinyatakan pelanggaran, salah satunya di PPLN Kuala Lumpur. Lalu, 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan dua laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir.

Secara keluruhan, pelanggaran pidana Pemilu 2024 turun dibandingkan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 tercatat 849 perkara, meliputi laporan dan temuan.

BACA JUGA:13.519 WBP di Sumsel Berpartisipasi dalam Pencoblosan

BACA JUGA:Baru Kali Pertama Mencoblos? Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Rinciannya, 367 perkara dilimpahkan kejaksaan dan 482 kasus dihentikan. Tahun ini, jumlah perkara, baik laporan maupun temuan, tercatat hanya 322.  Turun drastis.

Ddugaan tindak pidananya yaitu memanipulasi jumlah suara (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan