Baru Kali Pertama Mencoblos? Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula-Foto: kpu.go.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta anggota MPR. Pemilu 2024 juga akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem e-voting di beberapa daerah tertentu.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, memiliki hak untuk menggunakan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan. 

Namun, sebelum datang ke TPS, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh pemilih :

BACA JUGA:Viral di Medsos, Begini Cara Asyik Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Jangan Golput Ya!

BACA JUGA:Fokus, Tidak Catat Hasil Penghitungan Suara, Instruksi untuk Seluruh Polisi yang Terlibat Pengamanan TPS

Persiapan Sebelum Pemilu

Sebelum pemilu, pemilih perlu memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pemilih bisa mengecek status kepesertaan mereka melalui situs resmi KPU, aplikasi KPU RI, atau SMS ke nomor 1199 dengan format: CEK.NIK.

Pemilih juga perlu membawa dokumen identitas diri yang sah, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat. 

Selain itu, pemilih juga perlu membawa formulir pemberitahuan (model C-6) yang berisi informasi tentang TPS, nomor urut, dan jenis surat suara yang akan digunakan.

Jika pemilih ingin menggunakan hak pilihnya di kota atau daerah lain, maka pemilih harus mengurus pindah tempat memilih (formulir A5) paling lambat tujuh hari sebelum pemilu. 

BACA JUGA:Tiga Kategori Pemilih dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

BACA JUGA:26.288 Pemilih Disabilitas Ikut Nyoblos

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan