Baru Kali Pertama Mencoblos? Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula-Foto: kpu.go.id-

Untuk surat suara DPRD kabupaten/kota (berwarna biru), coblos pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan petunjuk.

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan warna dan jenisnya.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Pemilih keluar area pencoblosan melalui pintu yang disediakan panitia.

BACA JUGA:Caleg Harus Tahu! Masa Tenang Pemilu, Larangan Kampanye, dan Imbauan Menertibkan APK

BACA JUGA:Distribusi Bansos Dihentikan Sementara, Hormati Pemilu 2024

Prosedur Pencoblosan di Luar Negeri

Bagi WNI yang berada di luar negeri, mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya melalui perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat tinggal mereka. Berikut adalah langkah-langkah pencoblosan di luar negeri:

Daftarkan diri sebagai pemilih di perwakilan diplomatik Indonesia paling lambat 30 hari sebelum pemilu.

Datang ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada hari pemilu sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh perwakilan diplomatik Indonesia.

Tunjukkan identitas diri dan kartu pemilih kepada petugas KPPSLN.

Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPSLN untuk mengambil surat suara.

Pergi ke bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan ketentuan.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan petunjuk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan