Baru Kali Pertama Mencoblos? Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula-Foto: kpu.go.id-

Pindah tempat memilih hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat tertentu, seperti yang bertugas di tempat lain, yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, yang tertimpa bencana, atau yang berstatus tahanan.

Prosedur Pencoblosan di TPS

Pada hari pemilu, pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih. 

Pemilih bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Berikut adalah langkah-langkah pencoblosan di TPS:

Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.

Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan formulir C-6 kepada petugas KPPS.

Antri dan duduklah di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.

Begitu dipanggil segeralah ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

Coblos surat suara sesuai dengan ketentuan, yaitu:

Untuk surat suara presiden dan wakil presiden (berwarna abu-abu), coblos pada nomor, nama, atau foto pasangan calon yang dipilih.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pemilu, Yuk Kenali Warna pada Kertas Pemilu

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Data TPS Pemilu 2024 Marak, Data Pribadi dan Rekening Dibobol

Untuk surat suara DPR (berwarna merah), coblos pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPR yang dipilih.

Untuk surat suara DPD (berwarna kuning), coblos pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD yang dipilih.

Untuk surat suara DPRD provinsi (berwarna hijau), coblos pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan