Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap yang KPU Rilis!

Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai. Foto: kpu--

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

8. Tahapan Penyelenggaraan

Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pasca Pemilu dan Jelang Ramadan Harga Sembako Naik, Polisi di Belitang III OKU Timur Turun Tangan Lakukan Ini!

BACA JUGA:7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dicopot. Gara-Gara Ini, Dinilai Tak Becus Kerja

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

13.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan