Hasil Pemeriksaan Penuhi Syarat Formil

KETERANGAN: Adv Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum I (43), pelapor dalam perkara ini memberikan penjelasan soal kasus money politik yang menyeret tiga caleg dari Partai Gerindra. FOTO: KEMAS/SUMEKS--

‘’Termasuk laporan dugaan money politic oknum caleg dari Partai Gerindra masih dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi itu akan menjadi dasar bagi kami apakah laporan ini ditindaklanjuti atau seperti apa di Gakkumdu," sebut Kurniawan, kemarin.

Dikatakannya, perhari ini ada 13 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. “Dari 13 ada 2 yang terkait dengan Sirekab dan kita tolak. Itu bukan domain kita, karena menyangkut aplikasi KPU. Harus disampaikan ke KPU kenapa itu bermasalah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Caleg ataupun timsesnya menuntut pengembalian uang lantaran tak mendapatkan suara yang signifikan. I  (43), warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024. 

"Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR.

BACA JUGA:Money Politic Masuk Pidana Pemilu

BACA JUGA:Potensi Money Politic Bentuk e-Money, Bawaslu Harus Kerja Keras

Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu," ucap Tim Kuasa Hukum I, Adv.Iswadi Idris SH MH.

Sementara itu, salah seorang Caleg yang dilaporkan karena diduga melakukan praktik money politic PS atau Prima Salam yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang  enggan menanggapi laporan tersebut.

"Kami saat ini masih fokus untuk melakukan pemantauan dan rekapitulasi perhitungan suara," sebut Prima saat dikonfirmasi terkait laporan ke Gakkumdu. (kms/iol)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan