Hasil Pemeriksaan Penuhi Syarat Formil
KETERANGAN: Adv Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum I (43), pelapor dalam perkara ini memberikan penjelasan soal kasus money politik yang menyeret tiga caleg dari Partai Gerindra. FOTO: KEMAS/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan money politik dalam pemilu terus ditindaklanjuti. Kasus ini diduga dilakukan tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra. Masing-masing berinisial KSD, PS dan MR.
Laporan dilayangkan Selasa, 20 Februari 2024 lalu yang terjadi di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang.
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Money Politic Oknum Caleg Gerindra Dimintai Klarifikasi Gakkumdu, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Indikasi Penggelembungan Suara-Money politic, Dilaporkan Parpol dan Warga ke Bawaslu Sumsel
‘’Hari ini (kemarin, red) klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan money politik.
Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu," jelas Adv Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum I (43), pelapor dalam perkara ini, kemarin.
Iswadi mengaku sebetulnya total ada 34 orang warga di RT 10 yang bisa menjadi saksi karena menerima amplop berisikan uang tunai Rp125 ribu dan replika foto ketiga caleg Partai Gerindra tersebut.
Amplop ini diserahkan seseorang berinisial Dd sebagai timses ketiga oknum caleg tersebut.
Hanya saja, yang mau dan bersedia untuk menjadi saksi pelapor hanya ada beberapa orang. "Kami berharap agar Bawaslu dan Gakkumdu secara obyektif menindaklanjuti laporan klien kami.
Jika dibiarkan tentunya bakal merusak tatanan kehidupan demokrasi di republik ini," imbuhnya.
Selain I, Iswadi mengaku mendatangkan ketua RT 10 Kelurahan 7 Ulu berinisial Hw sesuai permintaan penyidik Gakkumdu sebelumnya.
Hw mengaku baru mengetahui perihal adanya praktik money politic sehari pasca pencoblosan. "Ketua RT ini mengaku baru tahu setelah terdengar ribut-ribut ada timses caleg yang minta dikembalikan amplop berisi uang.
Alasannya karena perolehan suara caleg yang diusungnya tak sesuai harapan di RT tersebut," ungkap Iswadi.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut sampai saat ini dari delapan laporan yang masuk ke Gakumdu semuanya masih dilakukan klarifikasi.