PKS OKU Timur Tuntut Keadilan, Gugat Hasil Pleno PPK Martapura ke Bawaslu, Ini Penyebabnya!
Ketua DPD PKS OKU Timur, Supriono didampingi saksi, Suranto Eko Widodo melapor terkait adanya pelanggaran Pemilu ke sekretariat Bawaslu, Senin (26/2/2024). -Foto: Khalid/Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Rekapitulasi ditingkat PPK, Batas Maksimal 2 Maret
Dalam laporannya pihak DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten OKU Timur menyertakan bukti berupa dokumen
Model D-Hasil Rekapitulasi Pertama, Copy Berita Acara Pleno Nomor: 005 /PP.04.01-BA/160801/2024, Model D-Hasil Setelah Perbaikan.
Lalu C-Hasil Salinan TPS 03 Kelurahan Dusun Martapura, C-Hasil Salinan TPS 02 Kelurahan Pasar Martapura, C-Hasil Salinan TPS 03 Desa Perjaya, C-Hasil Salinan TPS 04 Desa Kota Baru.
Serta Video Proses Rekapitulasi di PPK Martapura, Screenshot Whatsapp Staf PPK tentang Kesalahan Input Perolehan Suara.
BACA JUGA: Separoh Petahana Bakal Lengser, Ini Daftar Caleg Potensi Raih Kursi DPRD Sumsel Ada OKU Timur
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto SP menyampaikan, bahwa laporan dari DPD PKS OKU Timur ini telah diterima. Selanjutnya pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kita terima dulu, kemudian nanti akan kita lakukan telaah secara administrasi, kalau secara administrasi batu kita lakukan pemeriksaan atau kahjian. Lalu baru kita lukan pleno, menentukan sikap," kata Sunarto.