https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Status Istitaah Belum Keluar, Kurang Biaya, Penyebab Kuota JCH Sumsel Belum Terpenuhi

--

Jemaah itu masih harus menyelesaikan terapi makan obat selama 30 hari. “Setelah itu akan dicek dan dievaluasi kembali bagaimana kondisinya,” kata dia. Soal jumlah JCH yang mundur atau tidak melakukan pelunasan, Abdul Muis mengatakan, jumlahnya kemungkinan cukup banyak. “Tapi bukan karena tidak cukup uang. Melainkan belum istita’ah,” ungkapnya. Ada kesempatan pelunasan tahap 2 pada 13- 26 Maret 2024 nanti. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim, dr Eni Zatila MkM mengatakan, dari 413 JCH yang melakukan pemeriksaan, sebanyak 408 jemaah dinyatakan istitaah berhak melalukan pelunasan haji tahap I.

Ada 2 JCH tidak istitaah atas nama Nawaliah karena berdasarkan pemeriksaan Activity of Daily Living (ADL) poinnya di bawah 60. "Lalu, Nizamudin yang hasil pemeriksaan mengalami demensia dan akan digantikan oleh anaknya," terangnya. 

Kemudian, 3 jemaah tidak melanjutkan pemeriksaan. Pertama, Zaenal Abidin baru selesai operasi sehingga disarankan untuk ditunda dan ikut haji  tahun 2025. Kedua, Masiroh yang merupakan istri Zaenal juga ikut menunda keberangkatan. Lalu, Elly M yang merupakan jemaah mutasi dari OKU.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil menjelaskan, dari kuota regular dan tambahan jemaah Sumsel  sebanyak 7.295 orang, yang terisi baru 92 persen atau 6.725 jemaah.

BACA JUGA:164 JCH Sudah Lakukan Pelunasan, 5 Jemaah Dinyatakan Tak Istitoah, Kasihan!

BACA JUGA:Sisa 14 Hari, Potensi Banyak JCH Tak Lunasi Ongkos Haji. Pelunasan Tahap 2 untuk 4 Kriteria Ini

Padahal, sudah ada 6.807 jemaah yang dinyatakan istita’ah. Dengan rincian, 5.798 jemaah regular dan 1.009 cadangan. Artinya, ada 83 jemaah Sumsel yang sudah istitaah tapi tidak melunasi ongkos hajinya.  

Untuk masa pelunasan tahap 2 dibuka pada 13–26 Maret 2024. Pada tahap II itu, JCH yang belum melunasi pada tahap I bisa melakukan pelunasan. Namun, khusus untuk mereka yang mengalami gagal sistem saja.

Pada tahap II, lanjut dia, yang bisa melakukan pelunasan, antara lain, para JCH pendamping jemaah haji lanjut usia, JCH penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Saat ini, sedang input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh petugas Kementerian Agama kabupaten/kota masih berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas adalah 7 Maret 2024.(*/tha) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan