https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo serta hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi mendapat respons banyak pihak. Tak terkecuali adanya tanggapan praktisi hukum yang ada Provini Sumatera Selatan (Sumsel). Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut dinilai sudah benar bagi dan sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan berlangsung. Seperti yang diungkapkan praktisi Hukum Sumsel, Dr H Darmadi Djufri SH MH. Darmadi berpendapat vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang sudah tepat dilakukan.

BACA JUGA :  Mata Sambo-Putri Sempat Terpejam BACA JUGA : Tak Ada Yang Meringankan, Sambo Divonis Hukuman Mati
“Selain fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim pastinya mempertimbangkan berbagai hal,' katanya kepada koransumeks.com. Dia mengaskan jika Ferdy Sambo memang sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan