https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bupati - Wakil Bupati Serahkan Dana Desa ke Kades di Kabupaten OKU Timur

-ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Dana Desa (DD) di lingkungan Kabupaten OKU Timur, secara simbolis diserahkan ke kepala desa (Kades) se Kabupaten OKU Timur.

Penyerahan simbolis DD tahun 2024 tersebut lansung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT dan Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Selasa 20 Februari 2024.

Kepala Dinas Pemedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur H Rusman mengatakan, ada peningkatan pagu Dana Desa tahun 2024 terjadi peningkatan dibanding tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp261,8 Miliar ke Kades Se-OKU Timur, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini!

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Naik, Sebesar Rp400 Juta  

Diketahui pagu dana desa yang dikucurkan pada tahun 2023 sebesar Rp256.846.091.000 (Rp 256,8 milliar), meningkat menjadi Rp261.814.844.000 (Rp 261,8 milliar) di tahun 2024.

“Dana desa ini untuk 305 desa se-Kabupaten OKU Timur,” kata H Rusman usai acara penyerahan simbolis DD, Selasa 20 Februari 2024.

Dia mengatakan setidaknya sudah ada 215 desa yang dana desa sudah disalurkan hingga Februari 2024 ini. Sementara sisanya masih proses pengajuan dana desa.

“Maka kami himbau agar desa segera menyelesaikan administrasi, yang peruntukan dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hasil musyawarah desa,” ujarnya.

BACA JUGA:752 Desa Dapat Lebih Rp1 Miliar, Laporan Dana Desa Tepat Waktu, Skala Prioritas Tercapai

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Desa Akui Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan pentingnya mengurus administrasi. Dikatakannya, adminstrasi merupakan landasan utama dari pekerjaan fisik, karena nantinya administrasi yang menjadi patokan dari aparat penegak hukum termasuk BPKP dan BPK.

“Ke depannya administrasi diutamakan, dan pemangku kebijakannya yang mengarahakannya,” tuturnya.
Bupati juga meminta setiap perubahan administrasi harus diiringi dengan justifikasi teknis.

“Karena jika tidak diiringi dengan justifikasi teknis, maka perubahan tersebut dianggap tidak prosedural, jika sudah begitu kita akan menerima hukumannya,” terang Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan