Pisahkan TikTok Shop dari Aplikasi Medsos, Jangan Gelar Lapak Daring Lagi

Teten Masduki-net-

HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP,” ucap Teten.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa  mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak.

“Kita keinginan, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya.

Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan