https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Ada Perintah Tertulis Terkait Proses Perbaikan Aplikasi Sirekap, Seperti Ini Proses Real Count di PPK!

Proses Real Count di PPK terus berlangsung. Foto: budiman/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Meski sudah ada arahan dari KPU RI untuk menunda, maupun menskors rekapitulasi suara manual yang dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan proses perbaikan aplikasi Sirekap.

Namun ini tidak berlaku di KPU KPU Kota Palembang, bahkan proses rekapitulasi ini masih terus berlanjut. 

Selain karena belum adanya arahan secara resmi oleh KPU RI dalam bentuk surat atau perintah tertulis, sejauh ini proses aplikasi Sirekap di KPU Kota Palembang juga tidak ada masalah dan jua berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, berdasarkan hal ini untuk proses perhitungan manual atau real count di tingkat PPK di Palembang saat ini masih tetap berjalan. 

BACA JUGA:KPUD Muratara Abaikan Instruksi Penyetopan Pleno PPK, Ini Alasannya

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap 16 Titik Pasar Murah di Kota Palembang, Jangan Terlewat Ya!

" Memang ada arahan dari KPU RI, terhadap wilayah yang aplikasi Sirekap yang ada di KPU provinai maupun KPU Kabupaten/Kota yang bermasalah untuk menunda ataupun juga menskors proses penghitungan di PPK yang sudah berjalan, hingga pada aplikasi Sirekap ini kembalin normal. Kalua di Kota Palembang, semua tidak ada masalah dan semuanya berjalan normal, lagipula arahan ini sifatnya hanya sebatas himbauan lewat pesan di WhatsApp," ungkap Komisioner KPU Kota Palembang Sri Maryati dibincangi koran ini, Senin, 19 Februari 2024.

Di samping itu, kata Sri lagi, sebelum hal ini dilakukan oleh KPU Kota Palembang, sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi pada pihak KPU Sumsel berkenaan pelaksanaan perhitungan atau real count di PPK secara serentak sejak Minggu (18/2) lalu.

Selain itu, ungkap Sri, untuk pelaksanaan hitung manual atau real count, tetap normal serta bisa selesai tepat waktu. 

BACA JUGA:Mantap! Ungkap Ladang Ganja 1 Hektar, BNNK Empat Lawang dan Koramil Tebing Tinggi Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?

" Kita tidak bisa menampilkan begitu saja untuk melanjutkan perhitungan manual di tingkat PPK. Yang jelas, koordinasi dan juga pembicaraan sudah kita lakukan ke pihak KPU Sumsel. Petunjuk dari KPU Sumsel, ini bisa dilanjutkan, terkecuali ada instruksi jua surat resmi dari KPU RI yang instruksikan real count di skors hingga proses perbaikan aplikasi selesai," jelasnya. 

Ketua PPK Jakabaring, Ahmad Mahir ketika dibincangi oleh koran ini mengungkapkan, sejauh ini proses penghitungan surat suara masih tetap berlanjut di PPK.

Bukan hanya itu, proses penghitungan yang dimulai pada Minggu (18/2) sudah masuk ke tingkat DPR RI ke level DPRD Provinsi Sumsel maupun di level DPRD Kota Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan