Bawaslu Usul PSU-PSL Minggu, Untuk Beberapa TPS di Muratara, Muba, Palembang
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID- Ada tiga daerah untuk sementara ini yang pencoblosan beberapa TPS-nya bermasalah pada hari H 14 Februari kemarin. Khususnya masalah surat suara.
Untuk itu, berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL). Kepastiannya menunggu rekomendasi dari Bawaslu kota mupun kabupaten masing-masing.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd didampingi komisioner lainnya, Dra Massuryati, Ahmad Naafi SH MKn serta Syarkani SH MH, kemarin. “Kalau pun terjadi PSU atau PSL, kami sarankan untuk digelar Minggu, 18 Februari nanti,” ujarnya.
Dijelaskan Kurniawan, tiga daerah yang TPS-nya ada beberapa persoalan antara lain, di Kabupaten Muratara, Musi Banyuasin dan Kota Palembang. "Untuk menentukan apakah PSL atau PSU, kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu masing-masing daerah," paparnya.
BACA JUGA:KPU Minta Segera Rekomendasi Bawaslu, Untuk Persiapan Logistik
BACA JUGA:Heboh! Video Viral Kotak Suara Sudah Ada Isi, Ini Kata Bawaslu Empat Lawang
Sesuai aturannya, PSL dan PSU dilaksanakan 10 hari paling lambat dari hari penyelenggaraan. "Kita sarankan 18 Februari karena selain libur, juga kegiatan masyarakat agak lengang. Kalau hari kerja, masyarakat sudah banyak aktivitas," jelas dia.
Untuk menegakkan aturan serta mencari tahu kasus per kasus, Bawaslu Provinsi juga menurunkan tim. Kalau rekomendasi Bawaslu daerah PSL, misalnya untuk 2 TPS saja, artinya tidak perlu mencetak surat suara ulang. "Karena masih ada cadangan sekitar 1.000 surat suara,” ucapnya. Tapi kalau PSU, artinya mengulang pencoblosan. Mulai dari surat suara presiden dan DPRD, kemungkinan akan dicetak kembali.
Terkait tertukarnya surat suara yang terjadi di enam TPS pada tiga kecamatan di Kota Palembang yakni Gandus, Kertapati dan Kalidoni, Bawaslu Palembang merekomendasi untuk digelar PSL. Rekomendasi itu diungkap Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar. Rinciannya, dua TPS di Kecamatan Gandus, dua TPS di Kertapati dan dua TPS lainnya di Kalidoni.
“Setelah kita kaji dan dilakukan penelaahan diputuskan dan direkomendasikan PSL, bukan PSU. Semua ini terjadi karena surat suara pada waktu pencoblosan tertukar di tempat lain. Karena itu, untuk surat suara tersebut tidak dipilih dan tentunya tinggal dilanjutkan saja," jelasnya.
Di dua TPS Kecamatan Gandus, surat suara untuk DPRD Kota Palembang yang tertukar. Pun begitu dengan dua TPS di Kalidoni. Sedangkan di Kertapati, PSL hanya untuk surat suara DPRD provinsi.
BACA JUGA:Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya
"Sebenarnya kalau surat suaranya tersedia, dalam waktu secepatnya bisa dilakukan PSL. Kecuali kalau surat suaranya habis, maka perlu dicetak ulang. Kita harapkan, bisa sesegera mungkin dari KPU Kota Palembang menjadwalkan PSL," tegasnya.