https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rugikan Kontestan, Minta Hentikan Aplikasi Situng

ADUKAN: M Aminuddin SH, calon anggota DPD RI mendatangi KPU dan Bawaslu Sumsel mengadukan keberatan atas aplikasi Situng KPU RI. FOTO: ADI/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dianggap dapat merugikan kandidat terkait penerapan aplikasi Situng,  M Aminuddin SH,  calon anggota DPD RI mendatangi KPU dan Bawaslu Sumsel. Dia ingin mengadukan keberatan atas aplikasi Situng KPU RI tersebut.

BACA JUGA:Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya

BACA JUGA:Bagindo: Tinggal Menunggu Legitimasi KPU, Pilpres Satu Putaran Banyak Keuntungan

Dalam aplikasi ini ditemukan ketidakcocokan data. Data yang dituangkan di aplikasi tak akurat dan berpotensi menimbulkan kebohongan publik. 

‘’Dari hasil pemeriksaan berkenaan aplikasi Situng KPU RI, kita temukan permasalahan di aplikasi tersebut. Kita anggap ini akan merugikan kontestan di pemilu tahun ini,’’ ujarnya.

 Informasi yang diterima, ini bisa mempermudah, namun faktanya hal ini berbalik. ‘’Karena di sini kita sendiri telah menemukan kebohongan publik yang terkait aplikasi tadi," ujarnya.

 Salah satu kebohongan yang ditemukan yakni dalam aplikasi Situng KPU RI pada C-1-nya kosong. Di sisi lain, pada aplikasi Situng KPU RI malah terlampir 800-1.000 suara. 

‘’Adanya temuan ini membuktikan kalau semua ada kebohongan publik,’’ ujarnya yang menilai adanya kerugian dari penerapan aplikasi Situng. 

Dirinya juga berharap pemilu berjalan jujur, terbuka sekaligus transparan. ‘’Jangan sampai membohongi publik atau masyarakat.

Untuk itu, semoga tidak ada rekayasa, terlebih lagi bila itu menjadi pedoman masyarakat tidak sebaliknya yang akan membuat kondisi tadi tidak kondusif.  Harus jadi perhatian penuh akan hal ini, sebab pengaruhnya ke seluruh lapisan," terangnya. 

Komisioner KPU Sumsel, Rudianto Pangaribuan mengatakan,  untuk surat keberatan aplikasi tersebut sepenuhnya kewenangan dari Bawaslu.

‘’Surat keberatan berkaitan dengan aplikasi Situng KPU RI sudah kita terima, namun kewenangan yang lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada di dalam ranah Bawaslu Sumsel. Bawaslu juga yang akan memberikan tindakan untuk hal tadi," ulasnya.  

BACA JUGA:Apakah Benar Penyelenggara Pemilu KPU dan bawaslu Tidak Bisa Netral? Simak Yuk Penjelasannya

BACA JUGA:Fatoni Imbau Tolak Politik Uang, Bawaslu Temukan Amplop Berserakan di Plaju

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan