6 TPS di 3 Kecamatan Palembang Direkomendasikan PSL, Terkait Surat Suara Tertukar Dapil

Ilustrasi artikel 6 TPS di 3 Kecamatan Palembang Direkomendasikan PSL, Terkait Surat Suara Tertukar Dapil-Foto: Adi/sumateraekspres.id-

"Sekiranya surat suaranya tersedia, proses PSL dapat dilakukan dengan segera. Namun, jika surat suara habis, maka proses pencetakan ulang diperlukan, yang membutuhkan waktu tambahan."

"Kami berharap agar KPU Kota Palembang segera menjadwalkan PSL ini secepat mungkin, mengingat surat suara masih tersedia dan tidak ada yang kosong. Kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi PSL resmi kepada KPU Kota Palembang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palembang terkait PSL ini.

Namun, hingga saat ini, KPU Palembang belum menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu Kota Palembang.

"Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang untuk segera menetapkan jadwal PSL. Surat dari Bawaslu akan menjadi dasar pleno kami untuk menentukan waktu pelaksanaan PSL ini."

"Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin baik, karena akan mempercepat proses penghitungan manual, setelah semua proses pencoblosan, termasuk PSL, selesai," tandas Syawaludin SHI.

Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Palembang dan kesigapan KPU Kota Palembang, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses demokrasi di Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan