Kenaikan Gaji ASN Belum Dibayar, Ratu Dewa : Nanti Dirapel Sekaligus

grafi asn--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung 1 Januari 2024, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan Pemerintah naik sebesar 8 persen. Namun di lingkungan Pemkot Palembang, pembayaran kenaikan gaji tersebut hingga saat ini masih belum diterima para ASN. 

"Belum ada kenaikan di pembayaran gaji bulan Januari dan Februari yang kami terima, masih seperti tahun lalu," ungkap ASN di lingkungan Pemkot Palembang, Kholis. Padahal kenaikan gaji tersebut sudah sangat dinanti-nanti para ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. 

“Maklumlah sekarang pengeluaran terus meningkat, harga-harga bahan pokok juga semakin mahal, sementara banyak kredit yang mesti saya bayar. Adanya kenaikan gaji sedikit banyak membantu kami para ASN,” terang Joni Irawan, ASN Pemkot yang lain. 

Kendati demikian, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi memastikan kenaikan gaji tersebut pasti dibayarkan. "Kalaupun belum diterima saat gaji masuk untuk 2 bulan terakhir, nanti tetap kita bayar rapel untuk bulan-bulan yang belum dibayar tersebut," sampainya, Rabu (14/2). 

BACA JUGA:RSJ Ernaldi Bahar Palembang Siap Tampung Caleg yang Stres Karena Kalah Pemilu, Ini Fasilitasnya

BACA JUGA:Ciptakan Netralitas ASN dalam Pemilu

Sebelumnya, Dewa sempat menyampaikan bahwa pembayaran kenaikan gaji Januari dan Februari akan mulai dilakukan pada pertengahan Februari dengan rapel kenaikan sekaligus. Sementara gaji untuk bulan Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai jadwal dengan gaji baru, yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.

"Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," ujarnya. Saat ini ASN Pemkot Palembang sendiri berjumlah sebanyak 13.260 orang yang terdiri dari 9.796 PNS dan 3.464 PPPK. 

Sedangkan jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan Pemerintah Kota Palembang. "Untuk  pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang setiap bulannya setelah kenaikan yaitu sebesar Rp57,2 miliar, naik dari semula Rp53,6 miliar atau meningkat Rp3,6 miliar," pungkasnya. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan