Simak 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum
HUKUM : Ada beberapa teori keadilan dalam filsafat hukum yang perlu Anda ketahui.-FOTO : IST-
BACA JUGA:Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?
Keadilan legal (iustitia legalis) adalah menyangkut pelaksanaan hukum, atau keadilan umum atau keadilan menurut undang-undang yang sesuai dengan lex naturalis.
Keadilan komutatif atau keadilan tukar menukar (iustitia commutativa) adalah berkenaan dengan transaksi jual beli.
Keadilan balas dendam (iustitita vindicativa) yang pada masa itu berkenaan dengan hukum pidana.
5. Teori Keadilan Menurut Reinhold Zippelius
BACA JUGA:Bahaya! Ini Hukumnya Bagi Yang Suka Nyolong Wifi Tetangga Menurut Ajaran Islam
BACA JUGA:Suka Parkir Mobil di Halaman Depan Rumah? Cek Disini Hukumnya Menurut Pandangan Islam
Zippelius membagi keadilan menjadi lima bentuk bagian
- Keadilan komutatif adalah keadilan timbal balik yang terjadi ketika warga masyarakat melakukan transaksi kontraktual.
Keadilan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak, misalnya pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
- Keadilan distributif yaitu keadilan dalam pembagian. Misalnya dalam lapangan hukum perdata, jika ada orang memecahkan barang di toko, ia harus menggantinya tanpa melihat latar belakang sosial ekonominya.
BACA JUGA:Wah-wah, Kuasa Hukum SYL sebut Ada 2 Oknum Petinggi Parpol Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan
BACA JUGA:ODGJ Tidak Bisa Dipidana, Berikut Penjelasan Menyeluruh dari Praktisi dan Pengamat Hukum Ridho Junaidi
Keadilan distributif ini juga relevan dalam kerangka keadilan sosial.
- Keadilan pidana yang dijadikan dasar dan tujuan pengenaan hukum pidana. Salah satunya asas nulla poena sine lege praevia.
Keadilan hukum acara ditentukan oleh kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menegaskan posisinya dan hakim yang tidak berat sebelah.
- Keadilan konstitusional berkaitan dengan penentuan syarat-syarat pemangkuan jabatan kenegaraan misalnya dalam pemilu.
BACA JUGA:Beri Bantuan, Pelayanan dan Tindakan Hukum
BACA JUGA:Dorong Penegak Hukum Selidiki Pokir Dewan
6. Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch
Gustav Radbruch menjelaskan keadilan memiliki beberapa arti yakni keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi.
Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).
BACA JUGA:Pasangan Doktor Hukum, Muslimin dan Oslita Resmi Wisuda
BACA JUGA:Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri
Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.
7. Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang.
8. Teori Keadilan Menurut John Rawls
BACA JUGA:Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA, Hukuman Tetap 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Badiun : Beri Bantu Hukum Warga Miskin
John Rawls terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yaitu:
Prinsip kebebasan setara, bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua (liberty for all).
Prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi yaitu prinsip ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang disusun agar memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang tidak beruntung.
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, John Rawls merumuskan keadilan dalam konsep umum adalah nilai-nilai sosial didistribusikan dengan setara.
Kecuali distribusi tidak setara itu membawa keuntungan bagi semua orang. Artinya setiap orang harus mengambil manfaat dari ketidaksetaraan sosial apa pun. (rf)