https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasasi Alex Noerdin Ditolak MA, Hukuman Tetap 9 Tahun Penjara

  PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM  - Upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung oleh JPU Kejati Sumsel dan juga oleh mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang terjerat kasus tipikor dana hibah dan jual beli Gas PDPDE Sumsel ditolak. Saat dikonfirmasi oleh koransumeks.com, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alex Noerdin, Ridho Junaidi SH MH membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). "Iya betul, kami sudah terima petikan putusannya, namun saat ini kami masih menunggu salinan putusan secara lengkap," katanya kepada koransumeks.com, Selasa 7 Februari 2023. Ridho mengatakan pihaknya tentu menghormati putusan hakim terhadap kliennya tersebut. Kemudian langkah selanjutnya mereka  akan berkordinasi apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. "Nanti kita kordinasikan dulu ke pak Alex," jelas Ridho.

BACA JUGA :  Alex dan Muddai Masih Nunggu, MA Tolak Kasasi Mantan Bos PDPDE Sumsel BACA JUGA :  Alex-Muddai Masih Upayakan Bebas
Terpisah, Humas PN Palembang, Sahlan Effendi juga membenarkan terkait putusan kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. "Iya kami juga sudah menerima petikan putusannya, namun untuk pertimbangan- pertimbangannya secara rinci, kami masih menunggu salinan putusannya, " kata Sahlan. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd. Radyan SH MH mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim MA dan selanjutnya akan menjalankan sesuai putusan MA. "Artinya kita akan eksekusi sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang, meski masih ada peluang terdakwa untuk PK, " kata Radyan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan